Kamis, 09 Februari 2012

instalasi win 2003

langkah-langkah instalasi windows server 2003.
1. Pertama akan muncul halaman awal penginstalan, tekan enter untuk memulai. Setelah itu akan muncul halaman perjanjian, tekan f8 jika setuju.

2. Jika Hardisk belum diformat, maka lakukan lakukan format terlebih dahulu dengan memilih partisi yang sesuai, lalu tekan enter untuk mulai memformat.

3. Proses instalasi dimulai dengan pemilihan bahasa dan region yang digunakan. lalu klik next utuk melanjutkan..

4. Masukkan nama perusahaan dan organisasi, klik next untuk melanjutkan. Masukkan pula produk key dari windows server 2003.

5. Memilih mode lisensi yang akan digunakan, lalu klik next untuk melanjutkan. Setelah itu masukkan nama komputer & password admin.

6. Atur waktu dan tanggal serta zona waktu yang digunakan. Lalu klik next untuk melanjutkan. Atur pula tipe jaringan yang hendak digunakan.

7. Pilih jaringan menggunakan workgroup atau komputer domain. Lalu tunggulah proses instalasi sampai reboot.

8. Setelah komputer reboot maka akan muncul halaman login. Ketikkanlah password yang tadi dibuat untuk login admin.

10. SELAMAT ANDA BERHASIL MENGINSTALL WINDOWS SERVER 2003! Dan inilah halaman muka dari windows server 2003.

makalah k3lh


MAKALAH K3LH

A. PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN (K3)
Istilah kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling terkait erat. Istilah yang lebih luas dan lebih tersamar adalah “kesehatan”.
“Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan “kesehatan kerja (occupational health)” atau sering disebut dengan istilah “kesehatan industri (industrial hygiene)” yaitu suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
            Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
            Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
“Keamanan” menurut kamus Bahasa Indonesia adalah keadaan aman, ketenteraman, menjaga (memelihara) ketertiban. Keamanan di pabrik atau perusahaan adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja.
B. SEJARAH KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Sejarah keselamatan dan sejarah kesehatan kerja terdiri dari 2 fase,yaitu;
1.)Masa Purbakala
Sejak zaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.

2.)Masa Modern
Perubahan besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18 setelah pemakaian tenaga uap,tenaga listrik,dalam proses mekanisasi dan elektrifikasi pada industri muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.

C. SEJARAH PERATURAN KESELAMATAN KERJA
Usaha-usaha yang dilakukan oleh gerakan sosial untuk perbaikan terhadap masalah kondisi kerja dapat dicapai dengan diterapkannya undang-undang tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja di pabrik-pabrik pada tahun 1802 undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dimana aturan tambahanya menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah . Pada tahun 1844 ditambah dalam undang-undang tersebut kewajiban pengawasan mesin menyediakan pengaman dan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.
Di Perancis, pada tahun 1841 dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik, akan tetapi undang-undang yang secara tegas baru dikeluarkan pada tahun 1893.
Peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Indonesia
Usaha penanggungan masalah kesehatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1947. Sejalan dengan dipakainya mesin-mesin uap untuk keperluan industri pemerintah Hindia Belanda penanganan keselamatan kerja pada waktu itu pada dasarnya adalah bahan untuk pengawasan terhadap pemakaian pesawat-pesawat uap. Pelaksanaan terhadap pengawasannya diserahkan pada instansi Diuse Van Het Stoom Wezen. Dengan berdirinya dinas Stoom Wesen, maka untuk pertama kalinya di Indonesia mengadakan usaha perlindungan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan.
Pada akhir abad 19 pemakaian pesawat-pesawat uap meningkat dengan pasal dan di susul dengan pemakaian mesin-mesin diesel dan listrik di pabrik-pabrik . Hal tersebut menyebabkan timbulnya sumber-sumber bahaya baru bagi para pekerja dan kecelakaan kerja sering terjadi. Pada tahun 1905, akhirnya pemerintah mengeluarkan staatbad no 521 yaitu tentang peraturan keselamatan kerja yang disebut dengan nama Veiligheus Reglement ( VR ) dan kemudian diperbarui pada tahun 1910 dengan staatbad no 406 yang pengawasanya dilakukan oleh dinas Stoom Wezen.



Maksud dan Tujuan K3

Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja


Perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja — Presentation Transcript
  • 1. PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAMenerapkanKeselamatan Dan KesehatanKerja ( K 3 )
  • 2. TUJUANTeknologi dan RekayasaMengetahuiberbagaimacamalatperlengkapanuntukmendukungkeselamatandankesehatankerja
  • 3. ALAT PELINDUNG DIRI (APD)Teknologi dan Rekayasa
  • 4. Teknologi dan RekayasaPelindungtelingamelindungipendengarandaribahayatingkatkebisingan, misalnyadengan Head Phone. PelindungtelingaKacamata, kacapengaman, perisaimukadan helm dapatmelindungisensitif area matadarikerusakan. Pelindungmata
  • 5. Teknologi dan RekayasaSarungtanganpengamandankrimpelapismelindungikulitdarikerusakandanmenahanperesapanbahankimiakedalamtubuh. PelindungkulitPenutupmuka, saringanudaradanalatpernafasandenganpembersihudaradigunakanuntukmelindungiparu-parudansistimpernafasanPelindungpernafasan
  • 6. Teknologi dan RekayasaSepatu boot (safety boots) melindungi kakiPelindung kakiJaringrambutdanpenutup, menjagarambutpadatempatkerjasehinggatidakmembahayakanPelindungkepala
  • 7. KESELAMATAN ALAT KERJATeknologi dan RekayasaDalammenggunakanalatukurselaludimulaidaribatasukur paling besar
  • 8. Teknologi dan RekayasaGunakanalatpengaman / pelindung
  • 9. ALAT PEMADAM KEBAKARANTeknologi dan RekayasaKONSTRUKSI ALAT PEMADAM APIPen PengamanTuaspembukakatubSelangTangkicairanpemadamapiCorongPenyemprot
  • 10. Teknologi dan RekayasaCARA PENGOPERASIAN ALAT PEMADAM APICabut / Lepaskan pen pengaman
  • 11. Teknologi dan RekayasaTarikkeluarselangdanarahkancorongpadasumbarapi
  • 12. Teknologi dan RekayasaTekankatubdanlakukantindakanpemadamanapi
  • 13. Teknologi dan RekayasaHAL PENTING DALAM MELAKUKAN PEMADAMAN APILakukanpemadamanapidengancaramenyapudandimulaidariapi yang terdekatdengankita, danperhatikan pula arahangin ( JANGAN MENENTANG ARAH ANGIN)
  • 14. SelesaiTeknologi dan RekayasaBy. Fauzan A Mahanai, S.Pd.